Monday, April 20, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaPemkot Bogor Berhasil Musnahkan Ribuan Miras Tanpa Izin

Pemkot Bogor Berhasil Musnahkan Ribuan Miras Tanpa Izin

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

BOGOR, iNST-Media.id – Sebanyak 1.792 minuman keras (miras) tanpa izin dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Balai Kota Bogor, Minggu (30/3/2025).

Pemusnahan miras ini merupakan hasil dari penertiban umum dan penegakan ketertiban masyarakat terhadap gangguan selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, barsama Wakilnya, Jenal Muttaqin, Kapolresta Bogor kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, dan Dandim D606 Kota Bogor, letkol Inf Dwi Agung Prihanto secara langsung memimpin pemusnahan miras.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Hari ini kita musnahkan 1.782 minuman keras hasil sitaan selama periode bulan suci Ramadan. Dimusnahkan agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. Selain itu, daripada disimpan atau diproses administrasi yang berisiko tinggi, lebih baik kita musnahkan. Kalau sampe beredar lagi, akan menjadi fitnah,” tegas Dedie Rachim.

Dedie Rachim menambahkan bahwa selama periode Ramadan, ada tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) yang ditutup dan 23 kios yang dibongkar.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Dirinya menilai hal ini sebagai bentuk konsistensi Pemkot Bogor dalam rangka penegakan aturan, khususnya terhadap beberapa THM yang masih beroperasi tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota untuk penutupan selama bulan suci Ramadan, termasuk kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Miras
Wali Kota dan wakil wali kota Bogor ikut memusnahkan minuman keras tanpa izin. (Foto: Instagram)

Dengan pemusnahan tersebut, Dedie Rachim menegaskan, bahwa ini menjadi sinyal kuat dan Pemkot Bogor, yang didukung pihak Forkopimda, untuk terus konsisten dalam menegakkan aturan.

Melalui penertiban, penyegelan, maupun penyitaan beberapa barang bukti khususnya miras yang menjadi sumber penyakit masyarakat, sebagai bagian dari implementasi penegakan aturan, Dedie Rachim berharap ada dampak positif bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Kolaborasi dan sinergi berbagai pihak tentu menjadi modal utama kita untuk membangun Kota Bogor menjadi lebih baik ke depan,” ungkap Dedie Rachim.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bogor. Agustian Syah, melaporkan bahwa satpol PP Kota Bogor telah melakukan penertiban umum dalam rangka menegakkan surat edaran terkait ketertiban umum selama bulan Ramadan.

“Dengan dukungan Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 1.792 botol minuman keras serta melakukan penutupan dan penyegelan. Sementara terhadap tujuh tempat usaha agar warga Kota Bogor bisa beribadah dengan tertib dan tenang,” tutur Kasat Pol PP Foto Bogor. (Kha/Red)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular