TANGERANG, INST-Media.id – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memicu perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dan menyatakan TPA tersebut terbukti mencemari lingkungan secara masif.
Dalam sidaknya, Menteri Hanif menemukan aliran sungai di sekitar lokasi yang menghitam, serta adanya kebakaran aktif di gunungan sampah. Ia menyebut tidak ada upaya nyata dari pengelola untuk mengatasi limbah dan potensi bahaya dari lokasi tersebut.
“Sejak kami datang tahun lalu, tidak ada perubahan. Tidak ada keseriusan menangani lindi, apalagi sekarang terjadi kebakaran. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Hanif kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Ia juga menyebut kebakaran di TPA menjadi alasan kuat untuk memproses pidana terhadap pengelola karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sebelumnya, kementerian sudah memberikan waktu enam bulan agar pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin dibenahi. Namun, karena dinilai tidak ada perbaikan, Menteri LH meminta operasional TPA dihentikan sementara dan pihak pengelola bertanggung jawab secara hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, menyebut pihaknya tengah menjalani proses administratif seperti perencanaan 30 hari dan revisi dokumen lingkungan selama 60 hari sesuai arahan.
Pemerintah pusat menegaskan akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban atas pencemaran yang terjadi. *(RED)



