Saturday, April 18, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegonPengelola Parkir di Cilegon Diimbau Segera Urus Izin Usaha, Bisa Tambah PAD...

Pengelola Parkir di Cilegon Diimbau Segera Urus Izin Usaha, Bisa Tambah PAD Kota

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meminta seluruh pengelola parkir segera mengurus izin usaha. Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, dalam Sosialisasi Perizinan Usaha Parkir yang digelar di Gedung DPMPTSP, Rabu (24/9/2025).

Nufus mengungkapkan, setidaknya ada 23 pengelola parkir di tiga kecamatan, yaitu Citangkil, Cibeber, dan Cilegon yang belum memiliki izin usaha. “Izin ini penting untuk menciptakan pengelolaan parkir yang tertib dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ia menjelaskan proses perizinan dimulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan rekomendasi teknis ke Dinas Perhubungan, survei lokasi, hingga penerbitan izin parkir. Setelah izin terbit, pengelola juga wajib membuat NPWD dan menyetor pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan bruto.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, menegaskan pihaknya siap membantu pengelola parkir untuk mendapatkan legalitas usaha. “Ini penting supaya ada kepastian hukum, sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Nufus juga mengingatkan akan ada sanksi bagi pengelola yang tidak mengurus izin, mulai dari administrasi hingga pidana. “Izin usaha bukan hanya formalitas, tetapi bukti kepatuhan,” pungkasnya. *(RED)

Baca juga:  BMKG Merak Warning Banjir Rob di Pesisir Banten, Berlaku hingga 23 April
- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular