CILEGON, INST-Media.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten mengecam keras tindakan oknum humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang menghalangi tugas jurnalis televisi saat meliput kebakaran kendaraan truk ekspedisi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (26/9/2025).
Insiden ini dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. “Kami mengecam keras sikap oknum humas ASDP Merak yang melarang jurnalis televisi mengambil gambar di lokasi kebakaran. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Adhi.
Menurutnya, tindakan seperti ini tidak hanya merugikan jurnalis dan media, tetapi juga publik yang berhak mendapatkan informasi penting secara cepat dan akurat.
“Menghalangi liputan berarti menutup akses publik terhadap fakta di lapangan. Padahal, tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar dan berimbang,” tambahnya.
Larangan meliput dialami sejumlah jurnalis televisi yang hendak mengambil gambar kebakaran. Salah satunya adalah Iskandar Nasution, jurnalis RCTI, yang mengaku dihalangi masuk dengan alasan kejadian sudah ditangani polisi.
“Saya sudah jelaskan bahwa televisi butuh visual kejadian untuk pemberitaan. Saya bahkan meminta izin hanya ambil gambar sedikit di dalam dan konfirmasi tetap ke polisi. Tapi tetap tidak diperbolehkan,” ungkap Iskandar.
Humas ASDP Merak berdalih seluruh penanganan peristiwa berada di bawah kendali kepolisian, sehingga melarang jurnalis masuk ke area kebakaran.
IJTI Banten menilai tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Adhi Mazda mendesak pihak ASDP Merak memahami dan menghormati UU Pers serta hak jurnalis di lapangan. “Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang membatasi akses pers. Wartawan memiliki hak penuh dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Selain itu, IJTI Banten juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta aturan yang berlaku di lapangan. “Kebebasan pers harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab profesional,” pungkas Adhi. *(RED)



