CILEGON, INST-Media.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tengah menyiapkan terobosan besar untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan. Program ini akan mendorong setiap kelurahan agar mandiri dalam mengelola sampah tanpa terus bergantung pada anggaran daerah.
Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengatakan kebijakan ini akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang sedang disusun. Setelah perda disahkan, akan diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis pelaksanaan hingga kuota pembuangan sampah ke TPA Bagendung.
“Setelah perda disahkan, DLH akan menindaklanjutinya dengan perwali yang mengatur teknis pelaksanaan, termasuk kuota pembuangan sampah tiap kelurahan,” ujar Sabri, Rabu (8/10/2025).
Sabri menjelaskan, ke depan setiap kelurahan wajib membentuk lembaga swadaya masyarakat yang mengoordinasikan RW dan RT untuk mengurangi timbulan sampah. Program ini sejalan dengan visi Wali Kota Cilegon Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo, melalui Gerakan Kebersihan Lingkungan dengan membentuk Pasukan Sapu Bersih di setiap kelurahan.
“Untuk sarana pendukung seperti kendaraan pengangkut sampah, akan kita bahas di 2026. Tapi tidak semuanya dibiayai APBD, kita juga menjajaki bantuan dari kementerian,” tambahnya.
Sabri mengungkapkan, Pemkot Cilegon sudah berkomunikasi dengan Kementerian PUPR untuk mendapatkan kembali bantuan program pengelolaan sampah yang sempat tertunda.
“Alhamdulillah, tahun 2026 Cilegon bisa ikut lagi di tahap keempat. Insya Allah dapat bantuan itu,” katanya optimistis.
Ia menegaskan, peran DLH ke depan lebih sebagai pendamping dan pengawal program, sementara pengelolaan operasional akan dilimpahkan ke kelurahan.
“Prinsipnya, bukan disuapin terus, tapi kita kasih kailnya supaya mereka bisa mandiri,” tegasnya. *(RED)



