Sunday, April 26, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaLebakAktivis Lebak Ini Desak Pemerintah: Jangan Larang Tambang Rakyat Tanpa Solusi Hidup...

Aktivis Lebak Ini Desak Pemerintah: Jangan Larang Tambang Rakyat Tanpa Solusi Hidup Layak!

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

LEBAK, INST-Media.id – Aktivis lingkungan asal Lebak, Ahmad Rohani, menyoroti maraknya aktivitas tambang batu bara tanpa izin di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap tambang rakyat tidak boleh bersifat represif tanpa memberikan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Menurut Rohani, sebagian besar penambang di Cihara hanyalah buruh lokal yang bekerja secara tradisional tanpa alat berat. Mereka menambang batu bara untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan lain.

“Boro-boro untuk mengurus izin tambang, untuk makan saja mereka kesulitan. Jadi pemerintah harus paham situasi ini, jangan langsung dilarang tanpa jalan keluar,” ujar Rohani, Rabu (22/10/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Ia menambahkan, negara seharusnya hadir memberi pendampingan, pelatihan, atau membuka lapangan kerja alternatif agar masyarakat tidak kehilangan penghasilan.

“Kalau tambang rakyat ditutup begitu saja, banyak keluarga kehilangan mata pencaharian. Hukum harus berpihak pada kemanusiaan,” tegasnya.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Rohani juga mengingatkan agar pemerintah membedakan antara penambang kecil dengan investor besar. Menurutnya, masyarakat kecil sering menjadi sasaran penertiban, sementara praktik tambang besar kerap luput dari pengawasan.

“Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua harus ditertibkan, tapi rakyat kecil jangan dikorbankan,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan sejumlah media lokal, aktivitas tambang batu bara tanpa izin di kawasan Perum Perhutani Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Cihara, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan ini diduga melibatkan sejumlah oknum dan bahkan difasilitasi pemasangan jaringan listrik (KWh) yang tidak sesuai prosedur resmi PT PLN (Persero).

Dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai potensi pembiaran terhadap tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara. Pihak Perum Perhutani menyebut lahan tambang itu kini berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun di lapangan masih terlihat aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan sepeda motor tanpa surat resmi.

“Presiden sudah bilang, rakyat jangan dipersulit. Maka negara harus hadir agar masyarakat tetap bisa hidup layak tanpa terbebani aturan yang tidak berpihak,” pungkas Rohani. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular