Friday, October 30, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegonMulai 2027, Bayar Retribusi Pasar di Cilegon Bakal Wajib Pakai QRIS

Mulai 2027, Bayar Retribusi Pasar di Cilegon Bakal Wajib Pakai QRIS

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Pembayaran QRIS untuk retribusi dan sewa kios di pasar rakyat Kota Cilegon bakal diwajibkan mulai 2027. Pasar Blok F akan menjadi lokasi percontohan sebelum kebijakan tersebut diterapkan di pasar rakyat lainnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Didin S Maulana mengatakan, penerapan pembayaran digital tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pasar rakyat menjadi lebih modern dan transparan.

Menurutnya, program digitalisasi pasar sebelumnya belum berjalan optimal karena masih ada pro dan kontra di kalangan pedagang. Karena itu, Disperindag akan kembali melakukan sosialisasi sebelum penerapan secara wajib.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Itu sebetulnya program Kadis yang lama. Nanti kita genjot lagi. Saya punya program di 2027 akan kami sosialisasikan lagi dan itu wajib untuk diterapkan,” kata Didin, Rabu (28/10/2026).

Didin menjelaskan, penggunaan QRIS diharapkan dapat mempermudah transaksi sekaligus menekan potensi kebocoran retribusi.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Kita mengurangi adanya kebocoran, mengetahui pedagang mana yang bayar dan yang tidak, dan lebih efektif untuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Nantinya, kewajiban pembayaran melalui QRIS akan dimasukkan dalam perjanjian baru antara Pemkot Cilegon dan pedagang. Pembayaran mencakup retribusi harian serta sewa kios tahunan.

“Tahun 2027 nanti ada perjanjian baru antara Pemkot Cilegon dengan pedagang. Di perjanjian baru itu mau saya pastikan bahwa pembayaran harus menggunakan QRIS,” kata Didin. *(RED)

Baca juga:  Tak Perlu ke Pasar, Warga Cilegon Bakal Bisa Pesan Belanja dari Rumah
- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular