CILEGON, INST-Media.id – Pengungkapan narkoba di vila Anyer mengungkap aktivitas dua pria yang diduga memecah dan mengemas sabu untuk diedarkan. Polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram.
Kedua pria berinisial SGN (28) dan MI (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama mengatakan SGN diamankan di sebuah vila pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurutnya, SGN dan MI diduga sedang memecah sabu ke dalam plastik klip kecil sekaligus mengonsumsi narkotika tersebut.
“Soal pesta, karena mereka sedang memecah sabu untuk diedarkan ke dalam klip plastik kecil sambil menggunakan sabu secara gratis di vila itu,” kata Gregorius dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026).
Dari vila, polisi menyita delapan paket sabu. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MI yang ditangkap di rumahnya di Desa Anyar sekitar pukul 19.30 WIB. Sebanyak 11 paket sabu siap edar ditemukan dari lokasi tersebut.
Polisi menduga keduanya menyimpan sabu di sejumlah titik pengambilan. Lokasi tersebut diberi tanda dan difoto untuk dikirim kepada seseorang berinisial ID yang kini masuk DPO atau pembeli.
MI diduga menerima imbalan Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID, serta mendapat sabu untuk dikonsumsi secara gratis.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan Satresnarkoba Polres Cilegon pada 25-29 Oktober 2026 yang mengamankan enam tersangka dengan puluhan paket sabu dan 114 butir ekstasi. *(RED)



