JAKARTA, INST-Media.id – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke server Lawful Intercept Management System tanpa proses verifikasi. Penyadapan itu diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.
Penyidik juga menduga terjadi perintah penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Dalam perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Barang bukti yang disita meliputi 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flash disk. *(RED)



