CILEGON, iNST-Media.id – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Cilegon nyaris dihakimi massa saat ditangkap polisi. Pelaku berinisial L dan H ditangkap di dua lokasi berbeda oleh Tim Buru Sergap Polsek Kota Cilegon.
Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Polsek Kota Cilegon. Saat polisi menggiring pelaku L, warga yang sudah geram nyaris melakukan aksi main hakim sendiri. Untungnya, polisi segera mengamankan pelaku dan mencegah kericuhan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebuah alat magnet untuk membuka penutup kunci kontak, STNK milik korban, dan dua buah kunci letter T.
Kapolsek Kota Cilegon, Kompol Firman Hamid, menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Tersangka H merupakan residivis asal Palembang, Sumatera Selatan. Mereka biasa beraksi dari sore hingga malam hari. Motor hasil curian dijual ke penadah di Bekasi hingga Palembang,” kata Firman Hamid, Selasa (4/3/2025).
Pelaku H diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di Palembang. Meski sudah pernah dipenjara, ia kembali melakukan aksi kejahatan di Cilegon bersama rekannya.
Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam komplotan pencurian ini dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. *(RED)