CILEGON, INST-Media.id – Sebanyak 142.791 anak di Kota Cilegon telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) hingga September 2026. Jumlah tersebut mencapai 82,97 persen dari total anak yang wajib memiliki KIA.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cilegon Robi Santika mengatakan, KIA diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari.
“Data cut off hingga September 2026, jumlah pemegang KIA aktif di Kota Cilegon mencapai 142.791 anak. Itu setara 82,97 persen anak di Kota Cilegon,” kata Robi, Kamis (15/10/2026).
Pelayanan KIA tersedia di Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), delapan kecamatan dan 43 kelurahan. Pelayanan juga dilakukan melalui program Jemput Bola Libur Kerja atau JEBOL LIKE.
Menariknya, pengurusan KIA bisa dilakukan bersamaan dengan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
“Jadi sekali mengurus dapat tiga pelayanan sekaligus. Seperti bayi baru lahir yang mau diurus akta kelahiran oleh orang tua, sekalian kita cetak KIA anak dan KK terbaru karena ada penambahan anggota keluarga,” paparnya.
Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain surat keterangan lahir, KK, KTP-el kedua orang tua, dokumen saksi, buku nikah dan ijazah orang tua.
Disdukcapil juga berencana memperpanjang kerja sama dengan sejumlah restoran dan kolam renang agar pemegang KIA bisa mendapatkan fasilitas diskon. *(RED)



