CILEGON, INST-Media.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba seberat 2,1 ton hasil pengungkapan dari 114 kasus di 12 Polda jajaran. Pemusnahan dilakukan di salah satu perusahaan di kawasan Industri Krakatau Steel, Kota Cilegon, Kamis (30/10/2025).
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, setelah sebelumnya dilakukan uji reaktif oleh tim Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian dan kadar zat terlarang yang terkandung di dalamnya.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Carmy Wibisana, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan mendapat putusan dari pengadilan negeri.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan tidak bisa lagi dijadikan alat bukti,” ujar Kombes Audie.
Selain memusnahkan barang bukti, Polri juga mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Bareskrim menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh Polda jajaran untuk menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk peringatan keras bagi para pelaku agar tidak main-main dengan bisnis haram yang merugikan masyarakat dan negara. *(RED)



