INST-media.id LEBAK – Pernyataan bahwa semua elemen harus ikut terlibat terkait adanya Kasus Kriminal di Lebak melibatkan anak diungkapkan oleh Hj. Ratu Mintarsih selaku Pemerhati Anak dan Perempuan Lebak. Ratu mengajak sekaligus mengingatkan segenap elemen masyarakat terhadap pentingnya pendidikan moral anak.
Reaksi tersebut menanggapi aksi pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Bayah terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) digeret dan diikat di pohon lalu dibakar hidup-hidup. Kasus kriminal pembunuhan dan penganiayaan itu diduga dilakukan empat anak laki-laki umur 13 hingga 16 tahun. Mereka adalah MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13) masih status pelajar SD dan SMP.
“Sekarang anak-anak sudah gak baik moralnya, ini harus semua terlibat dalam pembinaan moral anak-anak sekarang di Lebak khususnya,” kata Ratu Mintarsih kepada wartawan Sabtu, (17/6/2023).
Tokoh Perempuan Lebak yang dikenal selaku Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Lebak ini menuturkan bahwa para pelaku saat ini sudah diamankan kepolisian.
“Sudah di Polres, rutan bukan penyelesaian, yang harus diperbaiki kejiwaannya. Ini kejadian yang sangat luar biasa bikin dada sesak. Semua bercampur antara marah prihatindan tak masuk di akal,” ujarnya.
Menurut Ratu, hal Ini harus ditangani oleh psikiater yang dikhawatirkan dalam jiwa para anak tersebut sudah tidak memiliki rasa kasihan terhadap orang lain.
“Astaghfirullah Al-Aziiiiiiiim fenomena apa ini, perilaku anak anak sedang tidak baik baik saja,” kata Ratu dengan nada serius.
Ratu juga mengatakan pihaknya akan turun dalam waktu dekat ini untuk menyikapi masalah tersebut.
“Insya Allah hari Senin kita jadwalkan kita audiensi dengan dinas dan lembaga pemerhati anak, termasuk MUI, PGRI sekbid perempuan,” kata Ratu.
Diketahui sebelumnya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan bahwa keempat terduga pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Lebak Polda Banten yakni AD (14) , MA (15), MI(16) dan HB(13).
Berdasarkan hasil intograsi terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (06/06) hingga Jumat (09/06/2023).
Sementara, untuk kasus pembunuhan yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi dengan motif hanya karena kesal terhadap korban lantaran pelaku yang berusia 15 tahun itu melakukan pembunuhan sadis ini berawal mengaku pernah dilempar batu oleh korban hingga mengenai punggung dan motor pelaku tersebut.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu potong kaus lengan pendek warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang 1 meter, satu batu, satu unit sepeda motor warna biru putih, dan tiga utas tali.
Saat ini, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak. Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara. *(**)
Follow Berita iNST-Media di Google News