CILEGON, INST-Media.id – Sebanyak 76,69 hektar wilayah di Kota Cilegon masih tercatat sebagai kawasan kumuh. Data ini dirilis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh yang diperbarui setiap dua tahun sekali.
Plt. Kepala Dinas Perkim Cilegon, Edhi Hendarto, menjelaskan bahwa luasan kawasan kumuh tersebut mencerminkan kondisi aktual di lapangan. Beberapa persoalan yang masih ditemukan antara lain pengelolaan sampah yang belum optimal serta akses pemadam kebakaran yang terbatas.
“Angka ini sesuai fakta di lapangan. Masih ada titik-titik yang sulit dijangkau dan pengelolaan lingkungannya belum maksimal,” kata Edhi, Minggu (31/8/2025).
Edhi menambahkan, penanganan kawasan kumuh dibagi berdasarkan skala kewenangan. Kawasan dengan luas di bawah 10 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah kota, sementara yang seluas 10–15 hektar ditangani pemerintah provinsi. Jika lebih dari 15 hektar, maka menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Adapun sebaran kawasan kumuh di Cilegon berada di beberapa kecamatan, seperti Pulomerak, Grogol, dan Purwakarta. Penetapan kawasan ini terakhir dilakukan pada 2024 lalu dan akan terus diperbarui setiap dua tahun.
Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan infrastruktur dan fasilitas dasar secara bertahap agar kawasan tersebut bisa keluar dari status kumuh. *(RED)


