Thursday, June 4, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenPolisi Ungkap Jaringan Narkoba di Pandeglang, 8 Pelaku Dibekuk

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Pandeglang, 8 Pelaku Dibekuk

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

PANDEGLANG, INST-Media.id – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang dengan menangkap delapan pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Penangkapan ini dilakukan dalam serangkaian operasi yang intensif dan menyasar para pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu (16/10/2024), polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram ganja dan 13 gram sabu yang siap edar. Para pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di beberapa lokasi berbeda, yang menunjukkan skala operasional jaringan ini cukup besar.

Pengedar Narkoba
Pengedar narkoba yang terlibat dalam jaringan besar di Pandeglang dibekuk polisi, membawa barang bukti berupa ganja dan sabu, menunjukkan upaya serius penegakan hukum. INST-Media

Kasat Resnatkoba Polres Pandeglang, IPTU Suryanto, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap terdiri dari delapan individu, di antaranya OM, AP, NG, AG, SN, MR, BI, dan AI. Tujuh di antara mereka merupakan warga Kabupaten Pandeglang, sedangkan satu pelaku, Beni, berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pengintaian yang dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1,2 kilogram dan sabu seberat 13 gram. Dalam satu paket, baik sabu maupun ganja, para pelaku menjualnya dengan harga sekitar 50 ribu rupiah,” jelas Suryanto.

Selain mengamankan narkotika, polisi juga menyita lima unit handphone dan empat alat isap sabu yang digunakan oleh para pelaku dalam aktivitas mereka. Ke delapan pelaku kini terjerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat tingginya angka peredaran narkoba di wilayah Pandeglang. Kapolres menegaskan komitmen polisi untuk terus memberantas narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.*(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular