JAKARTA, INST-Media.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN, dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
Dugaan korupsi ini disebut berkaitan dengan penyimpangan tata kelola program, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, penyidik masih terus mendalami besaran kerugian negara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan langsung dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. *(RED)



