CILEGON, INST-Media.id – Kota Cilegon mencatat sejarah penting dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Cilegon dan 43 kelurahan se-Kota Cilegon tentang pembentukan Rumah Restorative Justice.
Tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice tersebut salah satunya adalah menyediakan ruang penyelesaian konflik yang damai, adil, dan humanis melalui dialog serta musyawarah yang mengedepankan nilai kekeluargaan dan kearifan lokal.
Kegiatan yang dihadiri oleh Pjs. Wali Kota Cilegon, Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Kepala OPD, Camat dan Lurah Se – Kota Cilegon tersebut merupakan Kerja sama sinergis antara Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, serta masyarakat di tingkat kelurahan.
Dalam Sambutannya, Pjs. Wali Kota Cilegon, Dr. Nana Supiana berharap dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice dapat menjadi wadah penyelesaian masalah sekaligus upaya preventif untuk menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. (Kha/Red)



