Saturday, April 18, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenPemkot Cilegon Bentuk Rumah Restorative Justice

Pemkot Cilegon Bentuk Rumah Restorative Justice

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Kota Cilegon mencatat sejarah penting dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Cilegon dan 43 kelurahan se-Kota Cilegon tentang pembentukan Rumah Restorative Justice.

Tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice tersebut salah satunya adalah menyediakan ruang penyelesaian konflik yang damai, adil, dan humanis melalui dialog serta musyawarah yang mengedepankan nilai kekeluargaan dan kearifan lokal.

Kegiatan yang dihadiri oleh Pjs. Wali Kota Cilegon, Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Kepala OPD, Camat dan Lurah Se – Kota Cilegon tersebut merupakan Kerja sama sinergis antara Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, serta masyarakat di tingkat kelurahan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Dalam Sambutannya, Pjs. Wali Kota Cilegon, Dr. Nana Supiana berharap dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice dapat menjadi wadah penyelesaian masalah sekaligus upaya preventif untuk menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. (Kha/Red)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular