PANDEGLANG, INST-Media.id – Untuk menghindari penyalahgunaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan pemusnahan surat suara berlebih dan yang rusak menjelang Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Pandeglang, Kecamatan Karang Tanjung, pada Selasa (26/11/2024), dan disaksikan langsung oleh Bawaslu serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Pandeglang.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 118 surat suara berlebih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta 1.801 surat suara berlebih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Selain itu, ada 87 surat suara Pemilihan Bupati yang rusak dan 109 surat suara Pemilihan Gubernur yang juga rusak.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada surat suara yang jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Semua surat suara yang dimusnahkan dibakar untuk menghindari penyalahgunaan,” ujar Nunung.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU juga memastikan bahwa surat suara yang telah didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan di masing-masing wilayah.
Nunung menambahkan, “Kami menjamin bahwa di setiap kecamatan, jumlah surat suara yang ada sudah disesuaikan dengan jumlah pemilih yang terdaftar. Kami ingin memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan terbuka.”
Pemusnahan surat suara berlebih dan rusak ini merupakan langkah antisipasi KPU Pandeglang untuk mencegah potensi kecurangan menjelang Pilkada Banten 2024 dan Pilkada Pandeglang 2024. Dengan jumlah pemilih yang besar, pengawasan terhadap logistik pemilu menjadi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada tetap terjaga.
Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Dengan langkah ini, KPU Pandeglang berharap dapat memastikan Pilkada berjalan lancar, adil, dan transparan. *(RED)



