Saturday, April 18, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenKejaksaan Negeri Cilegon dan Krakatau Steel Bersatu Tuntaskan Masalah Hukum Besar-Besaran!

Kejaksaan Negeri Cilegon dan Krakatau Steel Bersatu Tuntaskan Masalah Hukum Besar-Besaran!

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menangani berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU ini dilakukan pada hari Selasa, 7 Januari 2025, bertempat di Royal Krakatau Hotel, Cilegon. Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT Krakatau Steel, Akbar Djohan, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, serta 15 Direktur Utama PT Krakatau Steel Group dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Menurut Akbar Djohan, Direktur Utama PT Krakatau Steel, kerja sama ini sangat penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ada di perusahaannya. “Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan, kami berharap dapat lebih fokus pada pengembangan perusahaan, sembari memastikan seluruh aspek hukum dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Akbar.

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemulihan aset, konsultasi hukum, pemberian bantuan hukum, dan audit hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di kedua belah pihak, serta untuk membantu perusahaan menyelesaikan permasalahan hukum yang ada. Kejaksaan Negeri Cilegon, melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, akan memberikan masukan dan saran konstruktif agar Krakatau Steel bisa tetap beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Diana Wahyu Widiyanti, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, juga menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum PT Krakatau Steel. “Kami akan memberikan pendampingan dan saran hukum agar perusahaan tetap berjalan sesuai dengan peraturan, serta membantu menyelesaikan masalah hukum secara efisien dan transparan,” katanya.

Selain itu, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum yang lebih jauh, seperti pembubaran perusahaan jika terbukti melanggar undang-undang. Bahkan, Kejaksaan bisa mengajukan permohonan pailit yang akan mematikan perusahaan. Hal ini bertujuan agar perusahaan selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kejaksaan akan mengawasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan, karena ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kejaksaan Cilegon juga akan memberikan pendampingan hukum, serta membantu Krakatau Steel dalam menjalani permasalahan hukum dengan lebih transparan dan efisien. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat integritas Krakatau Steel sebagai salah satu BUMN strategis Indonesia dan menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang ada. *(RED)

 

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular