PANDEGLANG, iNST-Media.id – Zakat merupakan ibadah yang harus dikelola oleh negara, dan negara berkewajiban untuk mengangkat petugas zakat.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) no.38 tahun 1999 yang diubah melalui UU no.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“BAZNAS dan UPZ yang ditunjuk oleh negara. Sebab Itu, Baznas dan UPZ ini terus mengedepankan transparansi, dan tepat sasaran dalam pendistribusian zakat,” Hal demikian disampaikan oleh Bupati Pandeglang R Dewi Setiani Setiani pada acara pendistribusian zakat fitrah BAZNAS Pandeglang, Kamis (20/3).

Selain transparansi dan tepat sasaran, Bupati Dewi meyakini BAZNAS Pandeglang juga akuntabel dalam pengelolaan zakat.
“Susunlah program yang jelas, serta tidak kalah penting menyampaikan laporan yang jelas dan terbuka kepada stakeholders khususnya kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati Dewi juga mengucapkan terimakasih kepada para muzakki yang sudah menitipkan zakatnya ke BAZNAS, sehingga saat ini bisa didistribusikan secara serentak untuk ke beberapa kecamatan,
“Saya tegaskan bahwa BAZNAS ini sah keberadaannya, dan sudah saatnya digunakan oleh seluruh masyarakat muslim di Pandeglang sebagai lembaga terpercaya untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat, infaq, sedekah,” tandasnya. (Kha/Red)



