CILEGON, iNST-Media.id – Ribuan warga Kota Cilegon tumpah ruah di halaman Kantor Samsat untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Antusiasme yang tinggi untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan mengakibatkan antrean panjang yang tak terhindarkan.
Pada Kamis pagi hingga siang hari, seluruh loket yang dibuka di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cilegon dipenuhi warga yang ingin mengurus pajak kendaraan. Program pemutihan bebas denda pajak kendaraan yang berlaku sejak 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 menjadi daya tarik utama, membuat banyak pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak datang untuk memperpanjang pembayaran tanpa dikenakan denda.

Bahkan, antrean panjang yang berlangsung berjam-jam sempat menyebabkan sistem pembayaran pajak eror. Namun, petugas segera memperbaiki masalah tersebut, dan layanan kembali normal. Warga yang telah menunggu dengan sabar tetap melanjutkan proses pembayaran setelah sistem pulih.
“Saya sudah lama menunggak, tapi dengan adanya pemutihan denda ini, saya bisa segera bayar tanpa takut kena denda,” ujar Selamet, salah satu warga yang rela menunggu berjam-jam.
Sementara itu, Doni, warga lainnya menambahkan, “Meskipun antre panjang, saya sangat bersyukur bisa memanfaatkan program ini, karena sudah bertahun-tahun tertunda.”
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memberikan kesempatan bagi warga yang menunggak pajak. *(RED)



