CILEGON, INST-Media.id – Masyarakat Cilegon yang selama ini repot harus ke Polda Banten hanya untuk membuka blokir STNK karena tilang elektronik (ETLE), kini bisa bernapas lega. Polres Cilegon telah membuka layanan pengurusan buka blokir STNK langsung di kantor mereka.
Langkah ini diambil untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang pajak kendaraan tapi mendapati STNK-nya terblokir karena pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.
“Banyak warga yang tidak tahu kalau kendaraannya pernah kena tilang ETLE. Ketika ingin bayar pajak, baru ketahuan STNK-nya diblokir. Sekarang mereka cukup datang ke Polres Cilegon untuk mengurusnya,” kata Iptu Irpan Nurwandi, Kanit Regident Satlantas Polres Cilegon, Senin (26/5/2025).
Dalam seminggu sejak layanan ini dibuka, permohonan pembukaan blokir mencapai 10 hingga 20 orang per hari. Sebagian besar kasus terjadi pada kendaraan yang masih atas nama pemilik lama.
“Kami sarankan masyarakat segera melakukan balik nama agar ke depannya lebih mudah dan tidak terkena blokir yang tak disadari,” lanjut Irpan.
Yoga, warga Cilegon yang datang langsung ke kantor polisi, mengaku bersyukur atas kebijakan baru ini. “Lebih cepat dan enggak ribet. Biasanya harus ke Serang, sekarang cukup ke Polres Cilegon,” ujarnya.
Layanan ini tidak hanya mempermudah warga, tapi juga menjadi pelajaran berhsrga agar masyarakat lebih taat aturan dan tertib administrasi kendaraan. *(RED)



