SERANG, INST-Media.id – Kawasan kuliner malam yang sudah jadi langganan warga Serang di sekitar Stadion Maulana Yusuf kini tinggal kenangan. Pemerintah membongkar puluhan lapak kaki lima dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik PT KAI.
Lahan sepanjang 600 meter itu akan dialihfungsikan jadi ruang terbuka hijau (RTH). Sementara pedagang yang sudah bertahun-tahun berjualan di sana harus angkat kaki dan menerima relokasi.
Para pedagang mengaku kecewa. Selain tidak mendapatkan ganti rugi, mereka juga merasa tidak diajak bicara lebih dulu. “Kami bayar sewa ke PT KAI tiap tahun, tiba-tiba digusur. Kami bingung sekarang,” kata Nasrul, salah satu pedagang yang terdampak, Rabu (28/5/2025).
Menurut Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Serang, izin penggunaan lahan milik PT KAI sudah habis sejak 2012 dan tidak pernah diperpanjang. Kepala dinas Wahyu Nurjamil menyebut, bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi. Pemerintah mengarahkan pedagang pindah ke kawasan Pasar Lama dan Pasar Kepandean.
Penataan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, penataan kota memang diperlukan. Tapi di sisi lain, para pelaku usaha kecil berharap ada kejelasan nasib dan tempat usaha baru yang layak. *(RED)



