CILEGON, INST-Media.id – Ribuan warga terus memadati Kantor Samsat Kota Cilegon demi mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Meski program ini sudah diperpanjang oleh Gubernur Banten hingga 31 Oktober 2025, antusiasme masyarakat tetap tinggi.
Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk membayar pajak tanpa dikenai denda. Sebelumnya, masa pemutihan hanya berlaku sampai akhir Juni. Namun, tingginya minat masyarakat membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program tersebut.
Kepala UPT Samsat Cilegon, Muhammad Kurniawan mengatakan, dari target penerimaan sebesar Rp67 miliar, hingga saat ini baru tercapai sekitar Rp33 miliar. Artinya, masih ada sekitar 92 ribu kendaraan yang belum membayar pajak, dan baru sekitar 45 ribu yang telah memanfaatkan pemutihan ini.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan sisa waktu yang ada. Program ini sangat membantu bagi yang sudah lama menunggak,” ujar Kurniawan, Sabtu (28/6/2025).
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, serta membantu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. *(RED)



