CILEGON, INST-Media.id – Sebanyak 780 karton rokok ilegal dengan total lebih dari 12 juta batang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa (22/7/2025). Pemusnahan dilakukan bersama Wali Kota Cilegon Robinsar dan aparat penegak hukum lainnya di halaman kantor kejaksaan.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus-kasus hukum yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) selama periode April hingga Juni 2025. Rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp11,9 miliar, dengan nilai pasar mencapai Rp17 miliar.
Tak hanya rokok, narkotika juga ikut dimusnahkan: sabu-sabu 275 gram, ganja lebih dari 3 kilogram, serta ribuan butir obat terlarang seperti tramadol, excimer, dan dextro. Barang bukti lain seperti senjata tajam, timbangan digital, dan puluhan ponsel juga dihancurkan.
Wali Kota Robinsar mengapresiasi langkah cepat kejaksaan. Ia juga mengingatkan agar barang hasil razia Satpol PP ke depan langsung dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.
“Saya khawatir kalau tidak langsung dimusnahkan bisa disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan demi keamanan dan edukasi publik.
“Kegiatan ini juga bukti bahwa kejaksaan menjalankan putusan hukum secara transparan,” katanya.
Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen melawan peredaran barang ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *(RED)



