Saturday, April 18, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegon98 Pekerja Kena PHK di Cilegon, Pemkot Minta Perusahaan Lebih Bijak

98 Pekerja Kena PHK di Cilegon, Pemkot Minta Perusahaan Lebih Bijak

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 98 pekerja di Kota Cilegon terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data ini dicatat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, dan mayoritas PHK terjadi karena efisiensi tenaga kerja dan pelemahan ekonomi global.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa 98 pekerja tersebut berasal dari 8 perusahaan. PHK dilakukan karena perusahaan tidak melampirkan surat pernyataan penolakan PHK dari pekerja, sehingga dianggap sah.

“Sampai Juli ini, sebenarnya masih ada tambahan sekitar 30 orang yang terdampak PHK dari PT Permata Dunia Sukses Utama, tapi masih dalam proses karena belum dianggap sah,” kata Faruk, Rabu (30/7/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250
Baca juga:  PHK Massal Guncang Pabrik di Cilegon, Ratusan Buruh Terancam Nganggur

Ia juga menyebutkan bahwa situasi ini cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pihaknya telah mengimbau seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan Disnaker sebelum mengambil keputusan PHK.

“Kami harap perusahaan tidak langsung ambil langkah PHK. Ada baiknya duduk bersama dan mencari solusi. Tujuannya agar hak-hak pekerja tetap dilindungi,” tegas Faruk.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Pemerintah Kota Cilegon melalui Disnaker juga terus mendorong perusahaan untuk mengutamakan dialog dan penyelesaian internal agar angka PHK tidak terus meningkat. *(RED)

 

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular