CILEGON, INST-Media.id – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 98 pekerja di Kota Cilegon terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data ini dicatat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, dan mayoritas PHK terjadi karena efisiensi tenaga kerja dan pelemahan ekonomi global.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa 98 pekerja tersebut berasal dari 8 perusahaan. PHK dilakukan karena perusahaan tidak melampirkan surat pernyataan penolakan PHK dari pekerja, sehingga dianggap sah.
“Sampai Juli ini, sebenarnya masih ada tambahan sekitar 30 orang yang terdampak PHK dari PT Permata Dunia Sukses Utama, tapi masih dalam proses karena belum dianggap sah,” kata Faruk, Rabu (30/7/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa situasi ini cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pihaknya telah mengimbau seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan Disnaker sebelum mengambil keputusan PHK.
“Kami harap perusahaan tidak langsung ambil langkah PHK. Ada baiknya duduk bersama dan mencari solusi. Tujuannya agar hak-hak pekerja tetap dilindungi,” tegas Faruk.
Pemerintah Kota Cilegon melalui Disnaker juga terus mendorong perusahaan untuk mengutamakan dialog dan penyelesaian internal agar angka PHK tidak terus meningkat. *(RED)



