JAKARTA, INST-Media.id – Karier politik Immanuel Ebenezer alias Noel terhenti secara dramatis. Presiden Prabowo Subianto resmi mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada Jumat (22/8/2025).
Kabar pencopotan Noel disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) yang mengakhiri jabatan Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian saudara Immanuel dari posisinya sebagai Wamenaker,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Langkah tersebut diambil menyusul penetapan Noel oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara pemerasan. Ia diduga terlibat dalam pungutan ilegal terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari penyidikan, Noel bersama sejumlah pihak lain disinyalir menerima uang hingga Rp3 miliar pada Desember 2024.
Ironisnya, sebelum pemecatan, Noel justru sempat berharap mendapat amnesti politik dari Presiden Prabowo untuk menyelamatkan posisinya. Harapan itu kini kandas, berganti dengan status tersangka dan ancaman hukuman berat.
Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi dalam kasus ini. “Presiden ingin memberi pesan jelas: kabinet harus bersih dari praktik korupsi.Kewenangan penuh terkait proses hukum ada di KPK,” tegas Prasetyo.
Dengan keputusan ini, perjalanan Noel di panggung kekuasaan berakhir pahit. Dari “berharap amnesti”, kini ia harus bersiap menghadapi proses hukum yang menantinya. *(RED)



