Sunday, April 26, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaPandeglangPolda Banten Tangkap Pengedar Obat Keras di Pandeglang, Amankan 23.815 Butir Pil...

Polda Banten Tangkap Pengedar Obat Keras di Pandeglang, Amankan 23.815 Butir Pil Terlarang

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

PANDEGLANG, INST-Media.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Seorang pengedar berinisial HR (42) ditangkap saat bertransaksi, sementara seorang pelaku lain berinisial FR masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait peredaran obat jenis Hexymer dan Tramadol di Desa Panimbang Jaya.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku HR tertangkap tangan saat bertransaksi obat keras di sebuah pos ronda,” jelas Wiwin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras siap edar. Barang bukti yang diamankan antara lain:

- Advertisement -
space iklan 300x250
  • 23 botol obat Hexymer berisi total 23.000 butir
  • 6 bungkus obat Tramadol berisi total 600 butir
  • 215 butir Hexymer dalam kemasan terpisah
  • Uang tunai Rp129.000 hasil penjualan
  • Satu unit ponsel merek Infinix HOT 20i

Dalam pemeriksaan, HR mengaku mendapatkan pasokan obat dari FR, yang kini masih dalam pengejaran. Obat keras tersebut dijual bebas kepada anak muda di wilayah Pandeglang Selatan, dengan harga Rp10.000 per butir Tramadol dan Rp10.000 untuk lima butir Hexymer. “Dari pengungkapan kasus ini, diperkirakan sekitar 4.900 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” tambah Wiwin.

Nilai total barang bukti obat keras yang diamankan diperkirakan mencapai Rp52 juta. Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kombes Pol Wiwin menegaskan komitmen Polda Banten untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang semakin marak dan menyasar generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Bersama kita bisa memberantas peredaran obat terlarang yang merusak masa depan bangsa,” tegasnya.

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular