SERANG, INST-Media.id – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Banten berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan ilegal tiga calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia.
Aksi cepat ini dilakukan setelah Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Tengah.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy, mengungkapkan bahwa laporan awal berasal dari dugaan adanya calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal melalui wilayah Banten.
“Begitu mendapat informasi, personel kami segera bergerak cepat dan berhasil mencegah keberangkatan tiga calon TKW di Kabupaten Serang yang rencananya akan dikirim melalui Riau ke Malaysia,” ujar Irene pada Kamis (28/8).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu calon TKW berinisial S mendapatkan tawaran pekerjaan melalui media sosial Facebook. “S mengaku awalnya tergiur dengan penawaran pekerjaan sebagai pengasuh lansia di Malaysia dengan gaji tinggi,” kata Irene.
Kompol Irene menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal melalui media sosial. “Kami mengimbau agar calon pekerja migran tidak mudah percaya pada janji gaji besar. Pastikan seluruh proses pemberangkatan dilakukan secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat agar lebih aman dan terlindungi,” tegasnya.
Dengan pencegahan ini, Satgas TPPO Banten sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia dari risiko eksploitasi di luar negeri.



