PANDEGLANG, INST-Media.id – Kasus pencabulan anak terjadi di Pandeglang, Banten. Seorang ayah berusia 35 tahun diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun. Kasus ini terungkap saat korban mengeluhkan rasa sakit kepada ibunya.
Pelaku, berinisial S-N, warga Kecamatan Sobang, diamankan warga setempat setelah tindakan yang diduga dilakukannya diketahui masyarakat. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke kantor desa dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Widianto, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, membenarkan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sebanyak tiga kali di kediamannya. “Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada ibunya. Pelaku kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam video yang beredar, terlihat polisi mengamankan pelaku meski sempat menghadapi kerumunan warga. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Pandeglang, dan proses hukum terus berjalan. *(RED)



