JAKARTA, INST-Media.id – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, resmi dipecat tidak hormat (PTDH) setelah terlibat dugaan melindas driver ojol Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menegaskan, tindakan ini termasuk pelanggaran berat yang berujung PTDH. Ketua Majelis Sidang KKEP mengatakan, “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat berlaku untuk pelanggaran berat.”
Tragisnya, Affan meninggal dunia setelah terlindas ranpur Brimob. Mabes Polri segera menindaklanjuti kasus ini dengan menahan tujuh personel Brimob yang terlibat.
Hasil penyelidikan Divisi Propam membagi pelanggaran menjadi dua kategori:
Dua personel Brimob dikategorikan melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat selaku pengemudi ranpur.
Sedangkan pelanggaran sedang dilakukan oleh lima anggota Brimob lainnya, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Propam menekankan, pelanggaran berat bisa berujung PTDH dan proses pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan dikenai sanksi seperti mutasi, penempatan khusus, atau penundaan pangkat/pendidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat, bahwa keselamatan warga sipil harus dijaga saat mengawal demonstrasi. *(RED)



