SERANG, INST-Media.id – Polisi akhirnya membongkar sindikat kavling bodong yang meresahkan warga Serang, Banten. Developer berinisial AM, pemilik proyek Kavling Istana Mulya, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Timur Tengah.
Kasus ini mencuat setelah lebih dari 500 orang melapor menjadi korban penipuan. Sejak 2017, AM diketahui menjual kavling dengan harga Rp150 ribu per meter persegi. Para korban rela mencicil hingga miliaran rupiah demi mendapatkan kavling idaman. Namun, janji manis itu tak pernah terwujud. Saat dicek, lahan yang dijual masih berupa hutan dan kebun kosong.
Kasubdit 2 Hardabangtah Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, mengungkapkan AM sempat mangkir dari panggilan penyidik. “Pelaku akhirnya kami amankan saat kembali ke Indonesia. AM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Polisi juga menyita dokumen pembayaran, kuitansi, serta brosur pemasaran kavling sebagai barang bukti. Penyidik masih mendata total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena banyak korban berasal dari kalangan masyarakat kecil yang menggunakan tabungan hidup mereka untuk membeli kavling. “Kami imbau masyarakat yang merasa jadi korban segera melapor ke Polda Banten agar hak-haknya bisa diproses,” tegas Kompol Akbar.
Penangkapan AM diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati membeli kavling atau properti. Pastikan legalitas tanah jelas sebelum melakukan transaksi agar tidak menjadi korban penipuan serupa. *(RED)



