CILEGON, INST-Media.id – Setelah dua pekan terakhir warga mengeluhkan kemacetan parah di jalur Cilegon Timur–Bojonegoro–Puloampel, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akhirnya bertindak tegas. Wali Kota Cilegon Robinsar bersama jajaran kepolisian dan para pengusaha resmi memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat di kawasan industri tersebut.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya volume kendaraan berat, terutama truk logistik dan tambang, yang kerap melintas pada jam sibuk dan menyebabkan antrean panjang hingga beberapa kilometer. Banyak pengendara dan warga sekitar mengeluhkan kemacetan yang terjadi hampir setiap hari, terutama pada pagi dan sore hari.
Kebijakan pembatasan jam operasional ini disepakati dalam rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan unsur Muspida, Pemerintah Provinsi Banten, serta para pengusaha logistik dan industri.
“Ini langkah cepat untuk menata arus lalu lintas di kawasan industri Cilegon agar tidak terus macet. Semua pihak, termasuk pelaku usaha, sudah sepakat untuk mematuhi aturan pembatasan ini,” ujar Wali Kota Cilegon Robinsar, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan personel untuk mengawasi penerapan aturan di lapangan. “Kami akan pastikan pengendalian lalu lintas berjalan efektif dan pengemudi truk mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Cilegon berharap arus lalu lintas kembali lancar dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga, tanpa mengganggu aktivitas industri di wilayah tersebut. *(RED)



