Saturday, April 18, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegonRotasi Pejabat Cilegon Tak Bisa Sembarangan, Mutasi Kini Wajib Lewat Manajemen Talenta

Rotasi Pejabat Cilegon Tak Bisa Sembarangan, Mutasi Kini Wajib Lewat Manajemen Talenta

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon memastikan seluruh proses mutasi dan rotasi jabatan eselon III dan IV wajib melalui mekanisme manajemen talenta, sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025.

“Per 1 Januari 2026, rotasi dan mutasi harus melalui manajemen talenta, kecuali proses yang sudah berjalan sebelumnya,” ujar Fajar, Rabu (7/1/2026).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk eselon III dan IV, tetapi juga akan diterapkan pada pengisian jabatan eselon II yang saat ini masih kosong di lingkungan Pemkot Cilegon.

Fajar menjelaskan, penerapan manajemen talenta bertujuan memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi sesuai sistem merit.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Ia mengungkapkan, progres penerapan manajemen talenta di Kota Cilegon telah dinilai baik oleh BKN. Penilaian tersebut disampaikan saat kunjungan Kepala BKN RI ke Provinsi Banten yang dihadiri perwakilan Pemkot Cilegon.

“Progresnya dinilai baik dan diharapkan bisa sepenuhnya menyesuaikan aturan,” jelasnya.

Fajar juga menyebut mekanisme ini berpotensi diterapkan untuk jabatan strategis, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), apabila mengikuti ketentuan yang berlaku. *(RED)

Baca juga:  Update: 49 Siswa MTs Al Inayah Dipulangkan, Diduga Keracunan Makan MBG
- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular