CILEGON, INST-Media.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan anak politisi PKS berlangsung di Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kamis (15/1/2026). Polisi menyiapkan 36 adegan untuk memvisualisasikan kronologi kejahatan yang dilakukan pelaku HA terhadap korban berusia 9 tahun.
Pelaku tampak menggunakan kursi roda akibat cedera saat melarikan diri dari warga. Beberapa adegan menunjukkan korban dibawa tandu ke ambulans, dan pelaku mencoba kabur memanjat pagar rumah. Adegan lain diperagakan oleh saksi tambahan agar proses rekonstruksi sesuai dengan fakta.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menyatakan rekonstruksi ini penting untuk mengungkap motif dan memperkuat proses hukum sebelum persidangan.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan motif dan urutan kejadian pembunuhan. Selama proses, kami membatasi peserta hanya keluarga korban dan saksi yang relevan. Beberapa fakta baru muncul dan ada yang berbeda dari keterangan awal. Untuk saksi ART, kami hadirkan sesuai kebutuhan, tidak ada saksi tambahan lain,” jelas AKP Yoga Tama, Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Orang tua korban, Maman Suherman, menyatakan berharap pelaku mendapat hukuman maksimal, termasuk kemungkinan hukuman mati, karena kejahatan yang dilakukan terencana.
“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Kejahatan ini direncanakan sehingga Pasal 340 KUHP bisa diterapkan,” ujar Maman.
Polisi sebelumnya telah mensterilkan lokasi dan memasang garis polisi. Proses rekonstruksi berjalan dengan pengawasan ketat, dihadiri kerabat keluarga, dan berlangsung sekitar satu jam.*(RED)



