CILEGON, INST-Media.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mengambil langkah serius menyikapi banjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada awal Januari 2026. Sedikitnya empat kecamatan di wilayah Lingkar Selatan Cilegon terdampak banjir, termasuk daerah yang sebelumnya tidak pernah tergenang.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, H. Sokhidin, S.H, mengatakan banjir besar yang terjadi pada 1 Januari 2026 menjadi perhatian serius DPRD bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda.
“Ini ada tahapan yang kami lakukan. DPRD bersama pemerintah dan unsur sektoral menggelar hearing untuk membahas penyebab banjir, lalu dilanjutkan rapat bersama Forkopimda dan elemen masyarakat,” kata Sokhidin, Kamis (22/1/2026).
Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah sepakat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang. Tercatat, delapan titik tambang disidak untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
Menurut Sokhidin, banjir tidak bisa disebabkan oleh satu faktor saja. Ia menegaskan, selain aktivitas tambang, terdapat persoalan lain seperti penyempitan saluran air oleh industri, pemagaran drainase, serta pendangkalan sungai akibat material pasir yang terbawa arus dari pegunungan.
“Kalau dari tambang, memang ada pengaruh. Tapi bukan hanya itu. Ada juga industri yang mempersempit saluran air, ditambah pendangkalan. Akhirnya debit air tinggi dan meluap ke pemukiman,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar tambang yang berdampak pada banjir bukan berada di wilayah Kota Cilegon, melainkan di Kabupaten Serang, khususnya di Kecamatan Mancak.
“Di Cilegon tambang itu sangat sedikit. Sepanjang Lingkar Selatan, hampir 90 persen tambang ada di wilayah Kabupaten Serang. Dampaknya justru dirasakan warga Cilegon,” ungkapnya.
Selain faktor tambang dan industri, Sokhidin mengingatkan masih adanya kebiasaan warga membuang sampah ke saluran air yang memperparah penyumbatan.
“Edukasi ke masyarakat harus jalan. Jangan buang sampah sembarangan karena itu mempercepat banjir,” tegasnya.
DPRD Cilegon mendorong kolaborasi antara Pemerintah Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Pemerintah Provinsi Banten, mengingat kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi.
“Penanganan banjir ini tidak bisa sendiri-sendiri. Harus bersama-sama,” pungkas Sokhidin. *(RED)



