SERANG, INST-Media.id – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pick up berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Banten. Ketiga pelaku yakni AS (63), TA (61), dan TK (52) ditangkap usai beraksi di wilayah Kota Serang.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban terkait pencurian kendaraan di area parkir masjid.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir masjid di Kecamatan Cipocok Jaya. Saat korban selesai salat Jumat, kendaraan miliknya sudah hilang,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Subdit Jatanras langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada 27–28 Maret 2026 di wilayah Lebak.
Dalam aksinya, pelaku memiliki peran masing-masing. AS bertugas mengamati situasi sekaligus menyiapkan alat, TA sebagai sopir, dan TK sebagai eksekutor.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang, satu unit Suzuki Carry pick up, kunci T, serta beberapa barang lainnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Maruli.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan melalui layanan 110. *(RED)



