CILEGON, INST-Media.id – Polres Cilegon mengungkap dugaan perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal yang nilainya mencapai Rp33,2 miliar. Sekitar 220 ribu ekor BBL diduga berasal dari wilayah Binuangeun dan akan dikirim menuju Pulau Sumatera.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dugaan pengangkutan BBL secara ilegal yang dilakukan melalui jalur darat menuju Pelabuhan Merak.
“Polres Cilegon berhasil mengungkap adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan mengangkut benih bening lobster yang diduga berasal dari daerah Binuangeun, yang tujuan informasi dalam penyelidikan menuju ke Pulau Sumatera,” kata Maruli dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, jumlah BBL yang diamankan sekitar 220 ribu ekor dengan nilai mencapai Rp33,2 miliar.
“Benih bening lobster ini berjumlah 220 ribu ekor dengan total perkiraan Rp33,2 miliar. Kita akan tetap mencari orang yang menyuruh melakukan dan yang melakukan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak menemukan BBL tersebut di dalam 37 box styrofoam yang diangkut menggunakan truk Hino Dutro bernomor polisi B 9838 JZO.
Muatan tersebut diduga disamarkan sebagai ikan gurame yang akan dibawa menuju Lampung. Polisi menduga BBL selanjutnya akan dikirim dan diperjualbelikan ke Pulau Sumatera.
Polisi turut mengamankan kendaraan, uang tunai Rp190.000 dan satu unit handphone. Sementara seorang terduga tersangka berinisial DH masih dalam pencarian.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan polisi terus memburu pihak lain yang diduga terlibat. *(RED)



