CILEGON, INST-Media.id – Korban pencurian sepeda motor di Kota Cilegon akhirnya bisa bernapas lega. Polres Cilegon mengembalikan satu unit motor Honda Genio yang sebelumnya hilang dicuri dari garasi rumah korban di Kecamatan Citangkil.
Penyerahan barang bukti dilakukan dalam kegiatan Press Conference.
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu (10/6/2026). Wakapolres Cilegon, Kompol M. Ridzky Salatun, menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada pemiliknya, Rama Tamara.
Motor Honda Genio bernomor polisi A 5977 UJ warna hitam tahun 2022 itu merupakan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial K alias Jaja diduga merusak kunci kontak dan setang motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami agar korban dapat segera menggunakan kembali kendaraannya,” ujar Kompol M. Ridzky Salatun.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Setelah berhasil diamankan sebagai barang bukti, kendaraan tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Cilegon juga merilis hasil pengungkapan 13 kasus kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polres Cilegon menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. *(RED)



