JOHOR BAHRU, INST-Media.id – Video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia menjadi perhatian publik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bergerak cepat memberikan perlindungan kepada para korban.
Tiga WNI berinisial YY, SH, dan YA diduga mengalami kekerasan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor, Malaysia. Namun, hingga kini baru dua korban, yakni YY dan SH, yang berhasil dijemput dan diamankan oleh KJRI Johor Bahru.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah perlindungan setelah menerima laporan melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
“Setelah menerima pengaduan, kami segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan memberikan perlindungan kepada para korban,” kata Sigit dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2026).
Menurut informasi yang dihimpun KJRI, para korban diduga telah mengalami perlakuan kasar selama bekerja. Salah satu insiden pemukulan disebut terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026.
Kondisi para korban semakin sulit karena mereka bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, dokumen perjalanan mereka masih berada dalam penguasaan majikan sehingga korban sempat enggan melapor karena takut menghadapi masalah hukum.
Meski demikian, YY akhirnya memutuskan mencari bantuan karena merasa keselamatannya terancam. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KJRI bersama aparat keamanan Malaysia.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan, pihak kepolisian Johor Bahru Utara dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, satu korban lainnya berinisial YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur sedang diupayakan untuk dijemput agar memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum yang sama.
KJRI Johor Bahru kembali mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi demi mendapatkan perlindungan hukum dan ketenagakerjaan secara maksimal. *(RED)



