CILEGON, INST-Media.id – Peredaran narkoba di wilayah Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 21 tersangka dari berbagai jaringan peredaran gelap.
Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang berperan sebagai pengedar, empat orang perantara jual beli, dan lima orang merupakan pengguna narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cilegon dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar Martua dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.453 paket sabu dengan berat bruto 848,54 gram, enam paket tembakau sintetis, satu paket ganja, 394 butir ekstasi, serta 1.968 butir obat-obatan keras daftar G yang terdiri dari tramadol, hexymer, dan alprazolam.
Polisi mengungkap para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan sistem tempel atau meletakkan narkoba di lokasi tertentu sebelum mengirim titik koordinat kepada pembeli maupun pengendalinya.
Wilayah Kecamatan Citangkil tercatat menjadi lokasi terbanyak pengungkapan kasus dengan empat perkara. Disusul Kecamatan Cibeber dan Anyer masing-masing tiga kasus.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus selama dua bulan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Polres Cilegon mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran gelap yang ditemukan di lingkungan masing-masing. *(RED)



