SERANG, INST-Media.id – Tim Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiyah) Pemerintah Kabupaten Serang memberikan pendampingan hukum kepada seorang siswi SMP berusia 15 tahun yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kasus yang terjadi di Kecamatan Baros itu kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polresta Serang Kota.
Korban berinisial N, warga Kecamatan Baros, didampingi Tim Zakiyah saat menjalani proses hukum. Program bantuan hukum gratis tersebut merupakan salah satu layanan yang digagas Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya melapor ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang pada 4 April 2026.
Selanjutnya laporan resmi disampaikan ke kepolisian pada 4 Mei 2026. Korban juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara pada 2 Mei 2026 sebagai bagian dari proses pembuktian.
Terduga pelaku berinisial MS (41), yang diketahui berprofesi sebagai guru silat di salah satu perguruan di Kecamatan Baros. Korban dan terduga pelaku saling mengenal karena korban aktif mengikuti latihan silat di tempat tersebut.
Dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang kali sepanjang 2025 hingga 2026 di beberapa lokasi berbeda. Salah satunya saat kegiatan Seba Baduy di Kota Serang pada 25 April 2026. Korban juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Saat ini, Polresta Serang Kota bersama UPT PPA Kabupaten Serang masih melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketua Tim Zakiyah dari Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah menangani kasus tersebut hingga tahap penyidikan.
“Kami berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi korban dari ancaman lebih lanjut,” ujar Cecep dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, korban dan keluarganya masih mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari UPT PPA Kabupaten Serang. *(RED)



