CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon resmi menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Cilegon dalam Rapat Paripurna, Rabu (5/8/2026). Langkah ini menjadi tahapan awal pembahasan Perubahan APBD 2026 yang difokuskan pada penyesuaian kondisi daerah serta percepatan program pembangunan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan dan dihadiri Wali Kota Cilegon Robinsar, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, BUMD, serta instansi vertikal.
Dalam kesempatan tersebut, Robinsar menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 kepada DPRD untuk dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Robinsar, perubahan kebijakan anggaran dilakukan agar APBD tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi, hasil evaluasi pelaksanaan anggaran, serta kebutuhan pembangunan daerah.
“Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini disusun agar kebijakan anggaran tetap relevan, adaptif, dan efektif dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.
Robinsar juga menegaskan Pemerintah Kota Cilegon membuka ruang evaluasi bersama DPRD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
“Target kami jangan sampai terjadi lagi defisit. Program dan kegiatan harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, serta hak masyarakat tidak boleh terabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan mengingatkan setiap perubahan anggaran harus disusun berdasarkan data yang jelas, memiliki dasar perhitungan yang kuat, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan daerah.
Selain agenda penyampaian KUA-PPAS, DPRD Kota Cilegon juga mengumumkan pelaksanaan Masa Reses Ketiga Tahun 2026 pada 8–9 Agustus mendatang sebagai wadah menyerap aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan.
Pemkot dan DPRD berharap pembahasan perubahan anggaran dapat berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon. *(RED)



