PANDEGLANG, INST-Media.id – Sejumlah warga di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengaku mengalami kerugian dalam investasi emas yang mereka ikuti. Persoalan tersebut kini dilaporkan ke Polda Banten setelah dana yang disetorkan disebut tak kunjung dikembalikan.
Salah satu korban, Dwi Febrian, mengaku awalnya mendapat tawaran dari seseorang berinisial AW untuk memberikan modal pembelian emas dari konsumen.
Sekitar enam bulan lalu, Dwi mengaku mentransfer dana sebesar Rp180 juta. Dari transaksi awal tersebut, ia menyebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta.
Namun ketika hendak menarik kembali modalnya, Dwi mengaku mulai kesulitan.
“Saya waktu itu transfernya Rp180 juta, saya diberi keuntungan waktu itu Rp5 juta. Dan saya mau narik juga susah, waktu itu saya mau narik lagi uang saya semua,” ujar Dwi.
Menurut Dwi, komunikasi terkait investasi tersebut awalnya dilakukan melalui AW. Ia kemudian mengetahui bahwa toko yang dikaitkan dengan transaksi tersebut adalah MM 2.
Dwi mengatakan para korban kini meminta satu hal, yakni pengembalian dana yang telah mereka setorkan.
“Tuntutan dari kami cuma satu. Kami ingin modal kami atau dana kami yang telah diberikan ke sana dikembalikan lagi kepada para korban,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Haetami, S.H., mengatakan terdapat sejumlah klien yang telah memberikan kuasa kepadanya untuk melaporkan persoalan tersebut ke Polda Banten.
Menurut Haetami, modus yang dialami kliennya berawal dari penawaran deposit untuk mendapatkan emas. Namun, emas yang dijanjikan disebut tidak diberikan dan dana korban juga belum dikembalikan.
“Para nasabah memberikan deposit uang, kemudian dijanjikan emas. Tapi setelah berjalan, emas itu tidak diberikan. Uang dari para korban juga tidak dikembalikan,” kata Haetami.
Haetami menyebut tiga kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Di antaranya sekitar Rp530 juta dan Rp520 juta. Ia memperkirakan total kerugian klien yang ditanganinya hampir Rp1,7 miliar.
Menurut Haetami, masyarakat yang mengaku menjadi korban tidak hanya tiga orang. Ia menyebut jumlahnya lebih dari 80 orang di wilayah Panimbang, Pandeglang hingga Serang.
Para korban kini meminta dana mereka dikembalikan dan persoalan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini masih berupa laporan dan keterangan dari korban serta kuasa hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. *(RED)



