JAKARTA, INST-Media.id – Urus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke depan ditargetkan semakin praktis. Mulai 2027, Polri menyiapkan sistem yang memungkinkan masyarakat mencetak SKCK secara mandiri melalui mesin anjungan.
Dalam skema tersebut, pemohon tidak perlu kembali ke kantor polisi hanya untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik. Proses pengajuan dilakukan secara online melalui layanan SKCK yang terintegrasi dengan Super Apps Polri.
Setelah permohonan selesai diproses dan disetujui, pemohon akan memperoleh barcode. Barcode tersebut kemudian digunakan pada mesin anjungan untuk mencetak SKCK.
“Tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barkodnya itu, maka nanti barcode itulah akan ditempelkan di anjungan itu, itu (SKCK) akan keluar,” kata Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim.
Cara Cetak SKCK Mandiri
Mekanisme yang disiapkan Polri cukup sederhana. Pemohon terlebih dahulu mengisi data dan mengajukan SKCK melalui aplikasi.
Jika permohonan telah disetujui, barcode akan diberikan kepada pemohon. Barcode tersebut kemudian dibawa ke mesin anjungan pencetakan SKCK.
Selanjutnya, pemohon cukup melakukan pemindaian atau menempelkan barcode sesuai petunjuk pada mesin. Setelah data terverifikasi, SKCK akan dicetak secara otomatis.
Untuk tahap awal, Polri berencana melakukan uji coba layanan tersebut di Jakarta pada 2027 dengan menyiapkan 10 unit mesin anjungan.
Penerapan secara lebih luas masih menunggu kesiapan jaringan internet, infrastruktur dan berbagai kebutuhan teknis lainnya.
Selain memangkas antrean, sistem ini juga dirancang mengurangi pertemuan langsung antara pemohon dan petugas. Achmad mengatakan digitalisasi tersebut diharapkan dapat mempersempit celah terjadinya pungutan liar.
“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” ujarnya.
Polri juga menyiapkan integrasi layanan SKCK dengan kementerian dan lembaga lain. Dengan konektivitas serta pertukaran data tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu berulang kali memasukkan data yang sama.
Meski begitu, layanan pencetakan SKCK mandiri ini belum berlaku secara nasional. Masyarakat masih perlu menunggu hasil uji coba dan perkembangan penerapannya pada 2027.*(RED)



