CILEGON, INST-Media.id – Pemkot Cilegon mulai menerapkan sistem pajak digital real-time di sektor restoran pada Selasa (6/10/2026). Sistem ini dirancang agar transaksi pelanggan tercatat otomatis dan terhubung dengan BPKPAD.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Cilegon mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga awal Oktober 2026, realisasi pajak restoran mencapai Rp35 miliar dari target Rp47 miliar atau sekitar 75 persen.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan penerapan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, dua pelaku usaha menjadi sampel integrasi sistem.
“Mulai besok kita pasang sistemnya secara bertahap. Sebagai tahap awal, ada dua pelaku usaha yang menjadi sampel integrasi ke sistem UMKM mereka,” ujar Robinsar, Senin (5/10/2026).
Menurut Robinsar, sistem digital diperlukan karena terdapat indikasi ketidaksesuaian antara transaksi riil dan laporan sejumlah wajib pajak.
“Pajak ini bukan hal yang diada-adakan. Ketika masyarakat membeli makanan atau minuman, nominal pajak sudah ditambahkan ke tagihan. Namun dalam praktiknya, ada potensi transaksi yang tidak terlaporkan,” tegasnya.
Sistem tersebut ditargetkan diterapkan kepada sekitar 300 wajib pajak restoran di Cilegon. Seluruh proses integrasi software ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Pemkot memproyeksikan penerapan sistem ini dapat meningkatkan penerimaan pajak restoran sekitar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar pada tahun depan. *(RED)



