CILEGON, INST-Media.id – Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, mewajibkan seluruh pegawai mengikuti tes urine narkoba sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini dilakukan setelah Citangkil masuk kategori zona merah kerawanan narkoba.
Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengatakan pemeriksaan menyasar sekitar 240 pegawai hingga tingkat kelurahan. Saat ini, pelaksanaan tes baru mencakup sekitar 50 persen pegawai.
“Hari ini baru 50 persen, tapi semua pegawai bakal dites urine. Kalau yang belum nanti bakal didatangkan ke kelurahan. Ini sifatnya wajib supaya untuk pencegahan supaya tidak terlibat narkoba,” jelasnya, Senin (5/10/2026).
Ikhlasin menegaskan sanksi tegas akan diberikan apabila ada pegawai yang terbukti positif narkoba.
“Kalau ada pegawai yang terbukti positif narkoba maka tidak ada kesempatan ke 2. Kami gak segan akan melakukan pemutusan kerja melalui mekanismenya, ini berlaku untuk PPPK atau ASN,” katanya.
Humas BNN Kota Cilegon Iqbal Fahmi menyebut empat dari delapan kecamatan di Cilegon masuk zona merah, sedangkan empat lainnya berada di zona kuning.
Berdasarkan data Desember 2025, Citangkil mencatat 12 kasus. Angka tersebut menempatkannya di bawah Jombang dengan 14 kasus, sementara Pulomerak juga mencatat 12 kasus.
“Tes urine ini merupakan dari rencana aksi. Alasan dipilihnya Kecamatan Citangkil karena wilayah masuk zona merah. 2024 lalu jadi zona aman tapi 2026 menjadi zona merah,” ungkap Iqbal. *(RED)



