CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk merehabilitasi 147 rumah tidak layak huni (rutilahu) pada 2026. Program ini menyasar warga berpenghasilan rendah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon, Edhi Hendarto, mengatakan bantuan diberikan melalui skema Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Swadaya (BSPS).
“147 itu dari APBD. Satu unit Rp30 juta, selain itu kita target dalam satu tahun bisa merehab 500 unit. Itu berasal dari APBD, APBN, APBD Provinsi, CSR dari Baznas,” ujar Edhi, Selasa (3/11/2026).
Dengan demikian, target rehabilitasi 500 rumah tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah kota, tetapi juga dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, perusahaan, dan Baznas.
Edhi menyebut sekitar 300 rumah yang didanai pemerintah pusat sudah masuk tahap pertama pelaksanaan. Salah satu lokasinya berada di kawasan Tembulun, Kecamatan Pulomerak.
Untuk bantuan dari APBD Cilegon, setiap penerima memperoleh Rp30 juta. Dana tersebut dibagi menjadi Rp23 juta untuk membeli material bangunan dan Rp7 juta untuk upah tenaga kerja.
“Jadi begitu sudah uang ini masuk ke dalam rekening itu sudah dikunci Rp30 juta ini, Rp23 juta untuk material, Rp7 juta untuk upah,” jelasnya.
Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara swadaya oleh masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas) bersama pemilik rumah. Disperkim juga menyiapkan fasilitator dan pendamping lapangan untuk mengawasi pekerjaan.
Sejak 2024, program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Cilegon disebut telah menjangkau sekitar 1.300 unit rumah dari berbagai sumber bantuan. *(RED)



