
CILEGON, iNST Media – Pemkot Cilegon dalam waktu dekat akan melakukan tes urine masal untuk seluruh ASN di wilayah kerja Pemkot Cilegon.
Dimana tes urine masal untuk seluruh ASN di wilayah kerja Pemkot Cilegon secara normatif dilakukan untuk menekan peredaran narkoba.
Namun apakah memang ada pemakai narkoba diantara ASN di wilayah kerja Pemkot Cilegon?
Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan bahwa dalam waktu dekat para ASN akan segera dilakukan tes urine.
Ini dikatakan Maman saat menghadiri acara Rakor Program Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Aula Kantor Diskominfo Kota Cilegon, Rabu 7 Februari 2024.
Kata Maman, itu dilakukan untuk menekan dan menurunkan angka kerawanan serta mencegah peredaran narkoba di kalangan ASN Kota Cilegon.
“Saya akan berkordinasi dengan BNN agar tiap – tiap OPD bisa dilakukan Sidak dan tes urine langsung,” katanya
Dijelaskan Maman, kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon meningkat.
Pada tahun 2022 lalu, tiga kecamatan berstatus waspada dan tahun berikutnya menjadi empat kecamatan.
“Ada peningkatkan dari wilayah yang berstatus waspadah atau zona merah, menambah satu kecamatan yaitu Kecamatan Citangkil. Dimana, sebelumnya tahun 2022 hanya ada tiga yaitu Kecamatan Cibeber, Jombang dan Pulomerak,” jelasnya.
Gencar Sosialisasi
Maman mengimbau kepada setiap kelurahan untuk gencar dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat.
Hal itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya peningkatan kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon.
“Saya minta tiap Keluarahan agar terus sosialisasikan bahaya narkoba secara masif kepada masyarakat, agar supaya di tahun 2024 ini tidak terjadi lagi peningkatan kerawanan narkoba di wilayah Kota Cilegon,” pintanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Fajar Wijanarko menuturkan, pada tahun 2023, pihaknya telah menangani 14 kasus tindak pidana narkotika dan 31 kasus penyalahgunaan obat daftar G atau obat berbahaya.
“Di tahun 2023 ada 4 laporan dari masyatakat terkait penyalahgunaan Narkotika dan 14 laporan terkait penyalagunaan obat daftar G,” katanya.
“Kami sudah melakukan penegakan hukum bagi pengguna Narkoba sebanyak 14 kasus dan 31 kasus Obat Daftar G, serta 16 kasus NPS (New Psychoactive Substances),” tambahnya
Fajar menerangkan bahwa penyalahgunaan obat daftar G memiliki efek serupa dengan narkotika.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat daftar G dan menekankan bahwa penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.
“Obat daftat G ini merupakan obat yang berbahaya, seperti Eximer, Tramadol dan obat lainnya yang dijual bebas di apotik,” terangnya.
“Jadi saya minta jangan disalahgunakan sebab jika di gunakan secara tirtmen tertentu akan berdampak seperti menggunakan narkotika,” tambahnya. (/red)



