CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (28/7/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar dan Kepala Kejari Cilegon Febrianda Ryendra di Aula Setda II Kota Cilegon. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah preventif agar kebijakan pemerintah tetap sesuai aturan hukum.
Robinsar meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memanfaatkan kerja sama tersebut dengan aktif berkonsultasi sebelum muncul persoalan hukum.
“Sebelum ada persoalan, lebih baik bertanya dan meluruskan hal-hal yang memang perlu dikonsultasikan,” kata Robinsar.
Ia menegaskan, MoU tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi dasar memperkuat komunikasi dan sinergi antara Pemkot dengan Kejari.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Febrianda Ryendra mengatakan pihaknya membuka ruang konsultasi seluas-luasnya bagi seluruh perangkat daerah.
“Kalau ada potensi masalah, mari kita lakukan legal audit bersama sehingga penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Menurut Febrianda, pendekatan pencegahan melalui pendampingan hukum lebih diutamakan dibanding penegakan hukum setelah masalah terjadi. *(RED)



